Rabu, 25 November 2015

ANALISIS K3 TERHADAP PENGGALIAN BATU AKI




ANALISIS K3 TERHADAP PENGGALIAN BATU AKI



Netizen Indonesia – Akibat tewasnya seorang penambang, tambang batu akik kalimaya di Blok Cimalingping, Desa Pejagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten akhirnya ditutup.
Khususnya di Blok Cimalingping kita lakukan larangan dan penutupan tambang, yang telah menelan korban jiwa. Ini dilakukan untuk menghindari korban berikutnya,” kata Camat Sajira, Yadi A Riyadi, kepada wartawan, Senin (8/6).
Yadi mengatakan, mereka prihatin terhadap peristiwa menelan korban jiwa seorang penambang itu. “Meski bagaimanapun, korban tengah berjuang untuk menghidupi keluarganya dengan mencari bongkahan batu kalimaya,” ujar Yadi.
Diberitakan sebelumnya, seorang penambang batu kalimaya, Makmun (55 tahun), warga Kampung Kroya, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Pandeglang, tewas tertimpa bebatuan di dalam tambang berada di daerah di Blok Cimalingping, Desa Pejagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan Informasi dihimpun, korban bersama enam rekannya tengah menambang batu kalimaya di dalam tambang sedalam kurang lebih 18 meter.
Sambil mencari batu kalimaya di lubang yang sudah bercabang di kedalamannya ini, korban juga memperbaiki tiang penyangga. Tak disangka, batu seberat 50 kilogram jatuh dari bibir lubang dan menimpa tubuh korban.
Korban tewas seketika di dalam lubang, dengan mengalami luka parah pada bagian kepala dan punggung. Lima orang lainnya sempat terjebak di dalam lubang, tapi bisa diselamatkan oleh warga berada di sekitar tambang.
Kena batu bongkahan besar di dalam, luka di bagian kepala sama punggung,” kata Usman, salah satu penambang.
Usman mengatakan, lantaran sempit akibat reruntuhan batu dan kedalaman tambang, jasad korban sempat kesulitan saat dipindahkan ke permukaan. Jenazah Makmun berhasil dievakuasi ke atas dengan memakan waktu hampir satu jam.
Langsung dibawa ke rumah, dan langsung dimakamkan sama keluarga,” ujar Usman.





Seharusnya penggali batu aki melaksanakan syarat-syarat teknis K 3  sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Umum
1. Sebelum penggalian pada suatu tempat dimulai stabilitas tanah harus diuji terlebih dahulu oleh orang yang
     ahli.
2. Sebelum pekerjaan penggalian di mulai pada setiap tempat galian pemberi kerja harus melakukan pemerik
     saan terlebih dahulu atas instalasi di bawah tanah seperti saluran pembuangan, pipa gas, pipa air, dan
     konduktor listrik, yang  waktu dapat menimbulkan bahaya selama waktu pekerjaan.
3. Apabila perlu sebelum pengalian dimulai, gas, air, listrik harus dimatikan atau diputuskan aliranya.
4. Apabila gas, air, listrik tidak dapat diputuskan aliranya maka harus dipagari, ditarik keatas atau dilindungi.
5. Untuk mencegah bahaya tanah harus dibersihkan dari pohon-pohon, batu-batu besar dan rintangan-
     rintangan lain sebelum pengalian dimulai.

Ketentuan penting lainnya

1. Lokasi penggalian harus diperiksa secara teliti apabila :
    - setelah pekerjaan galian terputus melebihi satu hari lamanya.
    - setelah setiap ada peledakan di lokasi galian.
    - setelah terjadi longsoran/runtuhan tanah yang tidak terduga.
    - setelah ada kerusakan berarti pada konstruksi penyangga.
    - setelah hujan lebat.

2.  Jalan keluar masuk yang aman harus disediakan di setiap tempat dimana orang bekerja di tempat galian.

3.  Dilarang bekerja di atas tanah yang lepas apabila kemiringannya terlalu terjal untuk mendapat tempat
     berpijak yang aman.
4.  Apabila tanah tidak menjamin tempat  berpijak yang aman, harus disediakan konstruksi penyangga
     yang cukup.
5.  Dilarang menggali dibagian bawah tanpa konstruksi penyangga yang cukup.
6.  Para pekerja dilarang bekerja dibawah tonggak pohon, dinding atau bangunan lainnya yang sedang
     menggantung atau sedang digali bawahnya.
7.  Apabila ditemukan benda lepas atau batu besar :
  - benda-benda tersebut harus segera disingkirkan.
  - para pekerja harus meninggalkan tempat keja dan berdiri di luar diluar daerah berbahaya sampai
     keadaan  aman untuk kembali ke tempat kerja.
8. Apabila ada yang bekerja pada ketingian yang berbeda, sarana yang cukup seperti papan lantai
    harus disediakan untuk mencegah orang yang bekerja dibawahnya tertimpa alat atau benda yang
    terjatuh dari atas.
9. Untuk mencegah kecelakaan dinding galian dan timbunan galian harus diberi penerangan secukupnya
    selama jam-jam (waktu-waktu) gelap.
10.Sejauh mungkin diusahakan agar galian bebas dari air.
11.Pada tempat galian yang dikhawatirkan ada kemungkinan semburan air, atau jatuhnya benda-banda,
     diadakan  jalan keluar untuk menyelamatkan diri. 
12.Tidak seorangpun diizikzn memasuki saluran pembuangan, terowongan atau ruang dibawah tanah
      kecuali sudah diadakan pengujian bahwa tempat-tempat tersebut bebas dari gas yang berbahaya.
13.Apabila orang harus memasuki ruang  bawah tanah atau tempat lain untuk melakukan pengujian
     terhadap gas, mereka harus dilengkapi  dengan sabuk pengaman, tali penyelamat dan alat-alat perna-
     fasan.
14.Untuk mencegah bahaya ventilasi mekanis  yang cukup harus disediakan dalam galian.
15.Apabila mesin dengan pembakaran dalam digunakanpada penggalian, langkah-langkah keamanan harus
     diambil untuk menghindarkan terkumpulnya gas dengan menyediakan knalpot pembuangan, perbaikan
      ventilasi atau sarana lainya yang memadai.
16.Bagian lubang galian yang memungkinkan seseorang jatuh terperosok harus dilindungi dengan tanda dan
      penghalang yang cukup.
17.Dilarang menempatkan atau menumpuk barang-barang di dekat sisi galian.
18.Dilarang menempatkan atau mengerakan beban mesin atau peralatan lainya di dekat sisi galian.
19.Apabila suatu galian dapat mempengaruhi keselamatan bangunan atau orang yang bekerja didalamya
      tindakan pencegahan harus diambil untuk melindungi bangunan yang dimaksud dari keruntuhan.





Saran dan Kesimpulan :
Jadi, dalam melaksanakan pekerjaan penggalian batu akik seharusnya dibekali dengan alat yang menunjang keselamatan kerja yang sesuai dengan k3 agar pekerja selamat dalam menggali batu akik tanpa mengalami kendala dan hal yang tidak di inginkan.

Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) oleh karena itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.

                        Video Penggalian batu aki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar