ANALISIS
K3 TERHADAP PENGGALIAN BATU AKI
Netizen
Indonesia – Akibat tewasnya seorang penambang, tambang batu akik kalimaya di
Blok Cimalingping, Desa Pejagan, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten
akhirnya ditutup.
Khususnya di Blok
Cimalingping kita lakukan larangan dan penutupan tambang, yang telah menelan
korban jiwa. Ini dilakukan untuk menghindari korban berikutnya,” kata Camat
Sajira, Yadi A Riyadi, kepada wartawan, Senin (8/6).
Yadi mengatakan, mereka
prihatin terhadap peristiwa menelan korban jiwa seorang penambang itu. “Meski
bagaimanapun, korban tengah berjuang untuk menghidupi keluarganya dengan
mencari bongkahan batu kalimaya,” ujar Yadi.
Diberitakan sebelumnya,
seorang penambang batu kalimaya, Makmun (55 tahun), warga Kampung Kroya, Desa
Mekarsari, Kecamatan Sajira, Kabupaten Pandeglang, tewas tertimpa bebatuan di
dalam tambang berada di daerah di Blok Cimalingping, Desa Pejagan, Kecamatan
Sajira, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan Informasi
dihimpun, korban bersama enam rekannya tengah menambang batu kalimaya di dalam
tambang sedalam kurang lebih 18 meter.
Sambil mencari batu
kalimaya di lubang yang sudah bercabang di kedalamannya ini, korban juga
memperbaiki tiang penyangga. Tak disangka, batu seberat 50 kilogram jatuh dari
bibir lubang dan menimpa tubuh korban.
Korban tewas seketika di
dalam lubang, dengan mengalami luka parah pada bagian kepala dan punggung. Lima
orang lainnya sempat terjebak di dalam lubang, tapi bisa diselamatkan oleh
warga berada di sekitar tambang.
Kena batu bongkahan
besar di dalam, luka di bagian kepala sama punggung,” kata Usman, salah satu
penambang.
Usman mengatakan,
lantaran sempit akibat reruntuhan batu dan kedalaman tambang, jasad korban
sempat kesulitan saat dipindahkan ke permukaan. Jenazah Makmun berhasil
dievakuasi ke atas dengan memakan waktu hampir satu jam.
Langsung dibawa ke
rumah, dan langsung dimakamkan sama keluarga,” ujar Usman.
Seharusnya penggali batu aki melaksanakan
syarat-syarat teknis K 3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Ketentuan Umum
1. Sebelum penggalian pada suatu tempat dimulai stabilitas tanah harus diuji terlebih dahulu oleh orang yang
ahli.
2. Sebelum pekerjaan penggalian di mulai pada setiap tempat galian pemberi kerja harus melakukan pemerik
saan terlebih dahulu atas instalasi di bawah tanah seperti saluran pembuangan, pipa gas, pipa air, dan
konduktor listrik, yang waktu dapat menimbulkan bahaya selama waktu pekerjaan.
3. Apabila perlu sebelum pengalian dimulai, gas, air, listrik harus dimatikan atau diputuskan aliranya.
4. Apabila gas, air, listrik tidak dapat diputuskan aliranya maka harus dipagari, ditarik keatas atau dilindungi.
5. Untuk mencegah bahaya tanah harus dibersihkan dari pohon-pohon, batu-batu besar dan rintangan-
rintangan lain sebelum pengalian dimulai.
Ketentuan penting lainnya
1. Lokasi penggalian harus diperiksa secara teliti apabila :
- setelah pekerjaan galian terputus melebihi satu hari lamanya.
- setelah setiap ada peledakan di lokasi galian.
- setelah terjadi longsoran/runtuhan tanah yang tidak terduga.
- setelah ada kerusakan berarti pada konstruksi penyangga.
- setelah hujan lebat.
2. Jalan keluar masuk yang aman harus disediakan di setiap tempat dimana orang bekerja di tempat galian.
3. Dilarang bekerja di atas tanah yang lepas apabila kemiringannya terlalu terjal untuk mendapat tempat
berpijak yang aman.
4. Apabila tanah tidak menjamin tempat berpijak yang aman, harus disediakan konstruksi penyangga
yang cukup.
5. Dilarang menggali dibagian bawah tanpa konstruksi penyangga yang cukup.
6. Para pekerja dilarang bekerja dibawah tonggak pohon, dinding atau bangunan lainnya yang sedang
menggantung atau sedang digali bawahnya.
7. Apabila ditemukan benda lepas atau batu besar :
- benda-benda tersebut harus segera disingkirkan.
- para pekerja harus meninggalkan tempat keja dan berdiri di luar diluar daerah berbahaya sampai
keadaan aman untuk kembali ke tempat kerja.
8. Apabila ada yang bekerja pada ketingian yang berbeda, sarana yang cukup seperti papan lantai
harus disediakan untuk mencegah orang yang bekerja dibawahnya tertimpa alat atau benda yang
terjatuh dari atas.
9. Untuk mencegah kecelakaan dinding galian dan timbunan galian harus diberi penerangan secukupnya
selama jam-jam (waktu-waktu) gelap.
10.Sejauh mungkin diusahakan agar galian bebas dari air.
11.Pada tempat galian yang dikhawatirkan ada kemungkinan semburan air, atau jatuhnya benda-banda,
diadakan jalan keluar untuk menyelamatkan diri.
12.Tidak seorangpun diizikzn memasuki saluran pembuangan, terowongan atau ruang dibawah tanah
kecuali sudah diadakan pengujian bahwa tempat-tempat tersebut bebas dari gas yang berbahaya.
13.Apabila orang harus memasuki ruang bawah tanah atau tempat lain untuk melakukan pengujian
terhadap gas, mereka harus dilengkapi dengan sabuk pengaman, tali penyelamat dan alat-alat perna-
fasan.
14.Untuk mencegah bahaya ventilasi mekanis yang cukup harus disediakan dalam galian.
15.Apabila mesin dengan pembakaran dalam digunakanpada penggalian, langkah-langkah keamanan harus
diambil untuk menghindarkan terkumpulnya gas dengan menyediakan knalpot pembuangan, perbaikan
ventilasi atau sarana lainya yang memadai.
16.Bagian lubang galian yang memungkinkan seseorang jatuh terperosok harus dilindungi dengan tanda dan
penghalang yang cukup.
17.Dilarang menempatkan atau menumpuk barang-barang di dekat sisi galian.
18.Dilarang menempatkan atau mengerakan beban mesin atau peralatan lainya di dekat sisi galian.
19.Apabila suatu galian dapat mempengaruhi keselamatan bangunan atau orang yang bekerja didalamya
tindakan pencegahan harus diambil untuk melindungi bangunan yang dimaksud dari keruntuhan.
Ketentuan Umum
1. Sebelum penggalian pada suatu tempat dimulai stabilitas tanah harus diuji terlebih dahulu oleh orang yang
ahli.
2. Sebelum pekerjaan penggalian di mulai pada setiap tempat galian pemberi kerja harus melakukan pemerik
saan terlebih dahulu atas instalasi di bawah tanah seperti saluran pembuangan, pipa gas, pipa air, dan
konduktor listrik, yang waktu dapat menimbulkan bahaya selama waktu pekerjaan.
3. Apabila perlu sebelum pengalian dimulai, gas, air, listrik harus dimatikan atau diputuskan aliranya.
4. Apabila gas, air, listrik tidak dapat diputuskan aliranya maka harus dipagari, ditarik keatas atau dilindungi.
5. Untuk mencegah bahaya tanah harus dibersihkan dari pohon-pohon, batu-batu besar dan rintangan-
rintangan lain sebelum pengalian dimulai.
Ketentuan penting lainnya
1. Lokasi penggalian harus diperiksa secara teliti apabila :
- setelah pekerjaan galian terputus melebihi satu hari lamanya.
- setelah setiap ada peledakan di lokasi galian.
- setelah terjadi longsoran/runtuhan tanah yang tidak terduga.
- setelah ada kerusakan berarti pada konstruksi penyangga.
- setelah hujan lebat.
2. Jalan keluar masuk yang aman harus disediakan di setiap tempat dimana orang bekerja di tempat galian.
3. Dilarang bekerja di atas tanah yang lepas apabila kemiringannya terlalu terjal untuk mendapat tempat
berpijak yang aman.
4. Apabila tanah tidak menjamin tempat berpijak yang aman, harus disediakan konstruksi penyangga
yang cukup.
5. Dilarang menggali dibagian bawah tanpa konstruksi penyangga yang cukup.
6. Para pekerja dilarang bekerja dibawah tonggak pohon, dinding atau bangunan lainnya yang sedang
menggantung atau sedang digali bawahnya.
7. Apabila ditemukan benda lepas atau batu besar :
- benda-benda tersebut harus segera disingkirkan.
- para pekerja harus meninggalkan tempat keja dan berdiri di luar diluar daerah berbahaya sampai
keadaan aman untuk kembali ke tempat kerja.
8. Apabila ada yang bekerja pada ketingian yang berbeda, sarana yang cukup seperti papan lantai
harus disediakan untuk mencegah orang yang bekerja dibawahnya tertimpa alat atau benda yang
terjatuh dari atas.
9. Untuk mencegah kecelakaan dinding galian dan timbunan galian harus diberi penerangan secukupnya
selama jam-jam (waktu-waktu) gelap.
10.Sejauh mungkin diusahakan agar galian bebas dari air.
11.Pada tempat galian yang dikhawatirkan ada kemungkinan semburan air, atau jatuhnya benda-banda,
diadakan jalan keluar untuk menyelamatkan diri.
12.Tidak seorangpun diizikzn memasuki saluran pembuangan, terowongan atau ruang dibawah tanah
kecuali sudah diadakan pengujian bahwa tempat-tempat tersebut bebas dari gas yang berbahaya.
13.Apabila orang harus memasuki ruang bawah tanah atau tempat lain untuk melakukan pengujian
terhadap gas, mereka harus dilengkapi dengan sabuk pengaman, tali penyelamat dan alat-alat perna-
fasan.
14.Untuk mencegah bahaya ventilasi mekanis yang cukup harus disediakan dalam galian.
15.Apabila mesin dengan pembakaran dalam digunakanpada penggalian, langkah-langkah keamanan harus
diambil untuk menghindarkan terkumpulnya gas dengan menyediakan knalpot pembuangan, perbaikan
ventilasi atau sarana lainya yang memadai.
16.Bagian lubang galian yang memungkinkan seseorang jatuh terperosok harus dilindungi dengan tanda dan
penghalang yang cukup.
17.Dilarang menempatkan atau menumpuk barang-barang di dekat sisi galian.
18.Dilarang menempatkan atau mengerakan beban mesin atau peralatan lainya di dekat sisi galian.
19.Apabila suatu galian dapat mempengaruhi keselamatan bangunan atau orang yang bekerja didalamya
tindakan pencegahan harus diambil untuk melindungi bangunan yang dimaksud dari keruntuhan.
Saran dan Kesimpulan :
Jadi, dalam melaksanakan pekerjaan penggalian batu
akik seharusnya dibekali dengan alat yang menunjang keselamatan kerja yang
sesuai dengan k3 agar pekerja selamat dalam menggali batu akik tanpa mengalami
kendala dan hal yang tidak di inginkan.
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam
pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi
(lost benefit) oleh karena itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola
secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.
Video Penggalian batu aki